DENPASAR, KOMPAS.TV- Sebagai informasi, pasal yang dikenakan adalah Pasal 21 Ayat 2 Huruf A juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau KSDAHE.
Adapun pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat memiliki izin dari BKSDA jika memelihara hewan yang masuk dalam kategori dilindungi.
Baca Juga: Penangguhan Dikabulkan Hakim, Terdakwa Pemelihara Landak Jawa di Bali Jadi Tahanan Rumah
Editor Video: Dawud Majid
#kasuslandakjawa#landakjawa#pemeliharalandakjawadibali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.