Kompas TV video vod

Polisi Beberkan Fakta Baru soal Kasus Landak Jawa

Kompas.tv - 13 September 2024, 22:23 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

DENPASAR, KOMPAS.TV- Sebagai informasi, pasal yang dikenakan adalah Pasal 21 Ayat 2 Huruf A juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau KSDAHE.

Adapun pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat memiliki izin dari BKSDA jika memelihara hewan yang masuk dalam kategori dilindungi.

Baca Juga: Penangguhan Dikabulkan Hakim, Terdakwa Pemelihara Landak Jawa di Bali Jadi Tahanan Rumah

Editor Video: Dawud Majid

#kasuslandakjawa#landakjawa#pemeliharalandakjawadibali

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x