Kompas TV video vod

Polisi Beberkan Fakta Baru soal Kasus Landak Jawa

Kompas.tv - 13 September 2024, 22:23 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

DENPASAR, KOMPAS.TV- Sebagai informasi, pasal yang dikenakan adalah Pasal 21 Ayat 2 Huruf A juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau KSDAHE.

Adapun pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat memiliki izin dari BKSDA jika memelihara hewan yang masuk dalam kategori dilindungi.

Baca Juga: Penangguhan Dikabulkan Hakim, Terdakwa Pemelihara Landak Jawa di Bali Jadi Tahanan Rumah

Editor Video: Dawud Majid

#kasuslandakjawa#landakjawa#pemeliharalandakjawadibali

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x