JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil putusan Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan bahwa ada prosedur yang salah dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Polisi tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap Pegi.
Hakim Eman Sulaeman juga menyebut ciri-ciri Pegi yang menjadi DPO adalah berkulit hitam dan rambut keriting. Ciri-ciri tersebut tidak sesuai dengan Pegi Setiawan, yang ditetapkan menjadi tersangka.
Hakim Eman Sulaeman pun melepaskan Pegi Setiawan dari tuntutan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.