JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Eman Sulaeman selaku hakim tunggal yang memutuskan Pegi Setiawan bebas dari tuntutan hukum, menilai Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Dalam penelusurannya, Ni Luh langsung datang ke Bandung untuk menemui sejumlah saksi-saksi.
Setelah ditelusuri dari sejumlah keterangan saksi, Pegi tidak memiliki kendaraan. Hal ini juga sesuai dengan penelusuran Ni Luh melalui akun media sosial Facebook Pegi Setiawan.
Tidak hanya itu, ada sejumlah fakta-fakta lain yang mengarah pada kurangnya bukti kuat Pegi Setiawan sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan dinyatakan telah bebas, artinya masih ada pelaku sebenarnya yang belum tertangkap.
Lalu, bagaimana kinerja polisi menangani kasus ini, dan seperti apa hasil penelusuran Ni Luh terkait kasus Vina Cirebon?
Saksikan Ni Luh Vodcast berikut ini.
Tonton juga program Ni Luh episode Vina Cirebon di sini:
https://www.youtube.com/live/_nSlehK8vWw
https://youtube.com/live/gR7aW7DEu7M
https://youtube.com/live/48W7DKPa11Y
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.