CIREBON, KOMPAS.TV - Sidang peninjauan kembali enam terpidana kasus Vina dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh para terpidana.
Pada sidang sebelumnya, pemohon telah menghadirkan 15 saksi alibi yang memberikan kesaksian terkait keberadaan para terpidana pada malam kejadian 27 Agustus 2016.
Mereka bersaksi bahwa para terpidana sedang berada di rumah Ketua RT Abdul Pasren pada malam kematian Vina dan Eki, sehingga tidak mungkin berada di tempat kejadian.
Tak hanya itu, saksi lainnya, yaitu mantan terpidana Saka Tatal, juga mengakui adanya penyiksaan oleh oknum polisi.
Baca Juga: Periksa Saksi Kasus Remaja Penjual Gorengan Tewas di Padang, Polisi Duga Pelaku Lari ke Hutan
#sidangpk #terpidanakasusvina #kasusvinacirebon #kasusvina #pncirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.