BALI, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemelihara landak Jawa dijadikan tahanan rumah. Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Sidang lanjutan terdakwa pemelihara landak Jawa, I Nyoman Sukena digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Di sidang lanjutan ini, hakim mengabulkan permohonan penangguhan tahanan yang membuat terdakwa I Nyoman Sukena menjadi tahanan rumah.
Kuasa hukum Nyoman Sukena berharap sidang yang akan digelar selanjutnya membuahkan hasil yang baik dan I Nyoman Sukena bisa bebas dari pidana.
#landakjawa #bali #pndenpasar
Baca Juga: Viral di Medsos, 11 WNI Diduga Disekap di Myanmar, Keluarga Harap Korban Dipulangkan ke Indonesia
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.