DENPASAR, KOMPAS.TV - Hakim mengabulkan permohonan penangguhan tahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan landak Jawa. Terdakwa akhirnya dijadikan tahanan rumah.
Keputusan hakim dalam mengabulkan penangguhan tahanan I Nyoman Sukena disambut suka cita oleh keluarga, kuasa hukum dan para pendukung.
Sidang pun diskors hingga besok dan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.
Kuasa hukum berharap kliennya bisa bebas dari tuntutan, mengingat ia tidak mengetahui bahwa landak Jawa termasuk hewan yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara.
Baca Juga: Hakim PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Pemelihara Landak Jawa, Jadi Tahanan Rumah
#landak #tahanan #landakjawa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.