KOMPAS.TV - Seorang pria di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka; usai menganiaya keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun
Sementara peran ibu kandung korban masih didalami penyidik.
Usai gelar perkara, Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bulukumba, menetapkan FR sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak usia 10 tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pelaku tak lain adalah paman korban sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka yang berusia 45 tahun ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Visum Perlihatkan Luka Lebam, Pasutri Ini Tega Aniaya Anak Angkat hingga Tewas!
#penganiayaan #kekerasapadaanak #kekerasananak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.