KOMPAS.TV - Sat Reskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah, mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut, yang terjadi pada 6 Juni lalu.
Dari penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan suami korban sebagai tersangka.
Pelaku berinisial A-W menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mendatangi lokasi, serta melakukan ekshumasi dan otopsi pada korban.
Diduga KDRT berujung maut ini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, salah satunya masalah ekonomi.
Kasus ini kemudian dilaporkan pihak keluarga pada 13 Juni lalu, setelah ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
#kdrt #karanganyar
Baca Juga: Penculik Anak di Tangerang Selatan Ditangkap, Polisi: Pelaku Pengendara Ojek Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.