JAKARTA, KOMPASTV - Bagi para ayah yang istrinya sudah melahirkan juga tetap mendapatkan jatah cuti beberapa hari.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) para ayah berhak cuti selama dua hari selama mendampingi istri melahirkan.
Ayah bisa memiliki tambahan cuti paling lama tiga hari jika ada kesepakatan kerja.
Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Video grafis: Farhan
#cutiayah #dpr #cutiibupekerja
Baca Juga: Resmi Maju Pilwakot, Iswar Serahkan Surat Cuti ke Mbak Ita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.