KOMPAS.TV - Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Tersangka baru ini adalah seorang polisi berinisial T yang terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan ("obstruction of justice") karena merusak tempat kejadian perkara pada tahun 2021.
Tersangka berinisial T yang merupakan anggota Resmob Polres Subang, diduga memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di lokasi kejadian pada Agustus 2021.
S kemudian mengajak MR untuk bersama-sama menguras bak mandi dengan tujuan mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.
Pengurasan bak mandi tersebut menyebabkan tim Inafis kesulitan dalam melakukan olah TKP dan tindakan tersangka T dilakukan tanpa seizin Inafis.
Baca Juga: Agenda Sidang PK Lanjutan Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum Hadirkan 4 Saksi
#subang #tersangka #polisi #tkp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.