Kompas TV video vod

Pelihara Ikan Aligator, Pria di Malang Divonis Penjara 5 Bulan

Kompas.tv - 10 September 2024, 12:52 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Piyono, warga Sawojajar, Kota Malang, sempat meluapkan kekecewaannya di depan majelis hakim di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, usai divonis hukuman lima bulan penjara dan denda 5 juta rupiah karena memelihara ikan aligator.

Sebelumnya, Piyono dituntut karena melanggar pasal tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2020.

Pengacara terdakwa menyebut, Piyono memelihara ikan aligator sejak 2006, sebelum adanya peraturan atau undang-undang yang melarang ikan tersebut dipelihara.

Ikan aligator dilarang karena bersifat invasif dan merusak ekosistem air alami.

#ikanaligator #malang

Baca Juga: Setelah 57 Tahun, MPR Berhasil Bersihkan Nama Soekarno Dari Tuduhan Pengkhianat G30S/PKI

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x