KOMPAS.TV - Pasangan suami-istri (pasutri) di Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi usai menganiaya anak angkat mereka yang masih balita hingga tewas.
TM dan RM ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung usai mendapat laporan warga yang curiga dengan adanya luka lebam di jasad korban yang akan dimakamkan.
Jasad korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum.
Hasilnya, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi, dan kepala.
Polisi kini masih mendalami motif kedua tersangka yang diketahui merupakan orangtua angkat korban.
Baca Juga: Terancam 15 Tahun Penjara, Ibu Tiri yang Aniaya Anak 6 Tahun hingga Meninggal Jadi Tersangka!
#kekerasanpadaanak #penganiayaan #pasutri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.