BADUNG, KOMPAS,TV - Pelihara Landak Jawa, seorang warga asal Badung Bali didakwa penjara selama 5 tahun.
Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa Landak Jawa adalah hewan yang dilindungi.
I Nyoman Sukena seorang warga asal Desa Bongkasa Badung didakwa 5 tahun penjara oleh JPU.
Pasalnya Nyoman Sukena terbukti memelihara hewan di lindungi Landak Jawa di rumahnya.
Diketahui Nyoman Sukena mendapat 2 ekor landak dari ladang mertuanya.
Di hadapan hakim terdakwa memohon penangguhan hukuman agar bisa menjadi tahanan rumah.
Hal itu karena terdakwa tidak tahu bahwa landak jawa merupakan hewan dilindungi.
Nyoman Sukena sempat histeris saat hakim belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan hukuman.
Baca Juga: Pelihara Landak Jawa, Warga Badung Bali Didakwa Lima Tahun Penjara
#priapeliharalandak #landakjawa #penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.