Kompas TV video vod

Pemerintah Berencana Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiunan Tambahan, Ini Kata OJK!

Kompas.tv - 9 September 2024, 13:19 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana kembali memotong gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa potongan gaji ini bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiun yang diterima.

Rencana ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomi menjelaskan bahwa pensiun yang diterima saat ini relatif kecil, yaitu sekitar 10-15 persen dari penghasilan yang diterima.

OJK belum bisa menetapkan jumlah minimal pendapatan yang wajib mengikuti program pensiun tambahan, karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini.

Baca Juga: Program Edukasi Keuangan OJK Demi Akses Keuangan Penyandang Disabilitas yang Lebih Baik

#ojk #gaji #pekerja #danapensiun

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x