JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menanggapi pembatalan permintaan klarifikasi dari KPK kepada Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi untuk bepergian ke luar negeri.
Peneliti PUKAT, Zaenur Rohman mendorong KPK untuk memulai proses penyelidikan jika hasil penelaahan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK menunjukkan adanya dugaan kuat unsur pidana.
Sebelumnya, KPK sempat berencana mengundang Kaesang untuk dimintai klarifikasi mengenai asal usul jet pribadi yang digunakannya untuk bepergian ke Amerika Serikat. Namun, KPK kemudian membatalkan permintaan klarifikasi dengan alasan bahwa kasus ini tidak lagi ditangani Direktorat Gratifikasi, melainkan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (3/9/2024) lalu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa Kaesang tetap bisa diusut meskipun ia bukan penyelenggara negara, karena keluarganya merupakan pejabat.
Sama halnya dengan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti yang juga meminta KPK untuk tetap meminta klarifikasi Kaesang pangarep terkait Jet Pribadi.
Namun, berbeda dengan Ketua KPK, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzilly, mengatakan bahwa Kaesang tidak bisa dimintai klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi karena ia bukan penyelenggara negara.
Saat ini, kasus dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang masih dalam penelaahan KPK. Dua laporan yang sedang ditelaah adalah laporan dari dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun dan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Apakah pembatalan klarifikasi Kaesang kemajuan penanganan laporan dugaan gratifikasi Kaesang atau justru memberi peluang Kaesang lepas dari laporan dugaan gratifikasi?
Baca Juga: Buntut Bobby Nasution Naik Jet Pribadi, Direktorat Gratifikasi KPK Akan Minta Klarifikasi
#jetpribadi #kaesang #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.