KOMPAS.TV - Sebanyak 43 wilayah di Indonesia akan menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal.
Papua Barat adalah satu-satunya provinsi yang akan mengusung calon tunggal, yaitu pasangan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani yang merupakan calon petahana. Selain Papua Barat, ada 42 wilayah lainnya, terdiri dari kabupaten dan kota, yang juga mengusung calon tunggal.
Lalu, bagaimana jika kotak kosong menang? Berdasarkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan satu pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.
Akankah Pilkada dengan calon yang melawan kotak kosong bisa menjadi perwujudan suara pemilih?
Dan apa yang menjadi masalah sehingga satu daerah hanya bisa menyajikan calon tunggal di Pilkada?
Simak pembahasan Kompas TV bersama sejumlah narasumber: ada Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos; Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni; dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.
Baca Juga: Guru Besar UPH Sebut Indonesia dan Vatikan Berpotensi Promosikan Agenda Penting Dialog Antariman
#pilkada2024 #kotakkosongpilkada #pilkadalawankotakkosong #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.