AMBON, KOMPAS.TV - Proses pembongkaran rumah oleh Pengadilan Negeri Ambon sempat mendapat penolakan oleh pemilik rumah.
Bentrok sempat terjadi antara pihak tergugat dan penggugat, namun dapat dilerai aparat kepolisian.
Proses penggusuran tiga unit rumah di kawasan Mardika, Ambon oleh Pengadilan Negeri Ambon mendapat perlawanan dari pemilik rumah.
Kericuhan sempat terjadi antara tergugat dan penggugat, namun bisa dilerai polisi.
Pemilik rumah menolak digusur karena masih melakukan gugatan di pengadilan, namun eksekusi tetap dilakukan menggunakan putusan lama.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Diwarnai Kericuhan
#ricuh #eksekusirumah #ambon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.