JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi terjerat kasus hukum. Penundaan ini dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas.
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak ingin proses hukum digunakan sebagai "black campaign" dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024, Arak arakan pendukung iringi pasangan bakal calon
#pilkada #politik #hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.