JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU menerbitkan PKPU yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat calon kepala daerah.
Keputusan ini pun sesuai dengan keinginan publik, salah satunya agar pilihan pasangan calon kepala daerah lebih beragam.
Lalu, bagaimana sikap publik terkait hal ini?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay.
#kpu #putusanmk #uupilkada #litbangkompas
Baca Juga: Jokowi 'Kembali' Ngantor di IKN September Mendatang, Pihak Istana Buka Suara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.