Kompas TV video vod

KY Usul Pemecatan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Alasanya!

Kompas.tv - 27 Agustus 2024, 09:37 WIB
Penulis : Shinta Milenia

SURABAYA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial merekomendasiikan untuk memecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar mengatakan hasil sidang pleno memutuskan Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diberi sanksi berat, yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sanksi ini diberikan karena Majelis Hakim membacakan putusan yang berbeda di persidangan dengan putusan tertulis. Selain itu, ketiga hakim juga dinilai tidak bersikap adil karena tak mempertimbangkan saksi dan bukti.

Keputusan ini selanjutnya akan dibawa dalam Forum Majelis Kehormatan Hakim.

Baca Juga: Jika Hakim Diberhentikan, Apakah Vonis Bebas Terhadap Ronald Tannur Masih Berlaku?

#hakim #ronaldtannur #kriminal #surabaya

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x