SURABAYA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial merekomendasiikan untuk memecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar mengatakan hasil sidang pleno memutuskan Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diberi sanksi berat, yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Sanksi ini diberikan karena Majelis Hakim membacakan putusan yang berbeda di persidangan dengan putusan tertulis. Selain itu, ketiga hakim juga dinilai tidak bersikap adil karena tak mempertimbangkan saksi dan bukti.
Keputusan ini selanjutnya akan dibawa dalam Forum Majelis Kehormatan Hakim.
Baca Juga: Jika Hakim Diberhentikan, Apakah Vonis Bebas Terhadap Ronald Tannur Masih Berlaku?
#hakim #ronaldtannur #kriminal #surabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.