KOMPAS.TV - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) akan memperingati izin penyelenggaraan dana perlindungan pemodal dengan menggelar Investor Protection Month.
Bulan Perlindungan Investor atau Investor Protection Month merupakan program literasi dan edukasi bagi pelaku pasar modal.
Dari acara ini, masyarakat dapat mengetahui perlindungan terhadap aset investor yang ada di perusahaan sekuritas maupun bank kustodian.
Lebih lengkap mengenai Program Perlindungan Investor Efek Indonesia, simak dialig KompasTV bersama narasumber Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah dari PDIP, Anies Akan Hadir di DPP, Terima Dukungan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.