JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah membahas revisi UU Pilkada terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (21/8/2024).
Saat membahas syarat usia calon kepala daerah, sempat terjadi perdebatan. Sebab ada 2 putusan berbeda, yakni dari MA dan MK.
Diketahui, berdasarkan putusan MA batas usia calon kepala daerah untuk tingkat gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat dilantik, sedangkan menurut putusan MK batas minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon, artinya sebelum pelantikan.
Fraksi PDIP mengajukan protes ke pimpinan sidang baleg.
PDIP mempertanyakan siapa saja yang setuju terkait batas usia untuk ikut MA, bukan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Rencana Revisi UU Pilkada Tuai Demo Massa, Baleg DPR: Tidak Ada Maksud Kami Buat Gejolak
#balegdpr #uupilkada #pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.