JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa berkonsultasi dengan DPR terkait putusan MK mengenai Pilkada 2024 merupakan tahapan prosedural yang memang harus dilakukan oleh pihaknya dalam menyusun PKPU.
"Terkait dengan tindak lanjut putusan ini kami melakukan langkah tertib prosedur yaitu melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR,” ujar Ketua KPU, Mochammad Afifuddin pada Kamis, (22/8/2024).
Afifuddin mengatakan bahwa tertib prosedur itu dilakukan KPU agar tak mendapat sanksi kembali dari DKPP saat mengadopsi putusan MK Nomor 90 terkait Pilpres 2024 lalu.
Baca Juga: [FULL] Sikap KPU soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada
#kpu #pilkada #pilkada2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.