MALANG, KOMPAS.TV- Mengacu kepada fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan dari terdakwa James memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana, seperti yang termaktub dalam dakwaan primer pada pasal 340.
Terpisah Kuasa Hukum terdakwa James mengaku, akan berupaya melakukan banding. Menurutnya James tidak melakukan pembunuhan berencana namun masuk kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PN Surabaya
Editor Video: Dawud Majid
#kasusmutilasi#jamesmutilasiistri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.