JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menyebut menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait revisi Undang-Undang Pilkada.
Jokowi enggan menjelaskan lebih lanjut, terkait polemik batas usia calon kepala daerah termasuk ambang batas suara partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.
Syarat batas usia minimum atau syarat umur hari ini dibahas di rapat Badan Legislasi DPR RI, usai sehari sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat itu harus dipenuhi saat pendaftaran pilkada.
Benarkah ini memberikan angin segar untuk Kaesang? Kami bahas bersama Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara UGM.
Baca Juga: Baleg Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada Sehari Usai Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
#balegdpr #revisiuupilkada #kaesang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.