SOLO, KOMPAS.TV- Apabila mengacu kepada aturan hukum, pelaku kekerasan hewan dapat dikenakan hukuman maksimal 9 bulan kurungan penjara.
Diketahui aktivis berharap kasus Lato dapat menjadi referensi untuk menambah berat hukuman guna memberikan efek jera.
Baca Juga: Harimau Sumatera Mati Terjerat Perangkap Hewan di Palembayan
Editor Video: Dawud Majid
#kasuspenyiksaanhewan#kekerasanterhadaphewan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.