KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 berpotensi mengubah peta politik Pilkada 2024.
Salah satunya MK memberi ruang parpol yang tak punya kursi di DPR bisa mengusung calonnya sendiri.
Akankah putusan MK bisa mengubah peta politik dan koalisi di pilkada?
Kita bahas bersama Politisi PDIP, Sukur Nababan dan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi.
Baca Juga: Gugatan Soal Ambang Batas Pilkada Dikabulkan, Partai Buruh: Putusan MK Perkecil Peluang Kotak Kosong
#pilkada #balegdpr #pdip #putusanmk #amandemen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.