KOMPAS.TV - KPU merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada Serentak 2024.
Di antaranya, akan menganalisis hasil Putusan Mahkamah Konstitusi, dan mengonsultasikannya pada pemerintah dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat.
KPU akan mengambil 4 sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan Pilkada Serentak.
Di antaranya, KPU akan mengkaji hasil Putusan MK lebih detail.
Seluruh sikap KPU ini nantinya akan diputuskan sebelum pendaftaran Calon Kepala Daerah tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga: Menanti Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Bagaimana Investor Membaca Situasi Ekonomi Indonesia?
#kpu #kursidprd #calongubernur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.