JAKARTA, KOMPASTV - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek menyebutkan DIM nomor 72 saat Rapat Panitia Kerja (panja) terkait RUU Pilkada.
Achmad Baidowi sampaikan usia terkait Cagub dan cawagub.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota". kata Achmad Baidowi.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#balegdpr #putusanmk #pilkada
Baca Juga: [FULL] Panas! Debat di Baleg DPR Terkait Syarat Usia Calon pada Pilkada Gunakan Putusan MA atau MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.