KOMPAS.TV - Sejumlah suporter klub PSIS Semarang diamankan aparat Polresta Solo, Jawa Tengah, karena kedapatan membawa senjata benda tumpul.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat, dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
4 orang oknum suporter klub PSIS Semarang ditangkap oleh aparat Polresta Solo saat pertandingan Sabtu (17/8) lalu.
Mereka diamankan di daerah Pasar Depok ketika hendak menuju ke Stadion Manahan.
Padahal sesuai aturan, suporter tim tamu dilarang datang.
Ketika digeledah, mereka kedapatan membawa baton stik atau senjata pemukul.
Keempatnya pun langsung di amankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, orang oknum suporter ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: PSS Sleman hingga Persijap Jepara, Sriwijaya FC Gelar 3 Laga Ui Coba sebelum Liga 2
#psissemarang #polrestasolo #senjatatumpul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.