JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan MK terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah membuka peluang Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta. Juru bicara Anies pun meminta KPU atau KPUD segera mengubah PKPU terkait putusan MK tersebut.
Sebelum putusan MK ini, Anies terhalang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ia ditinggal parpol pendukungnya seperti PKS, PKB, dan Nasdem yang memilih untuk bergabung ke KIM Plus, mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Sementara itu, putusan MK Nomor 60 ini membuat PDIP dapat sendirian mengusung Anies Baswedan.
Juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai putusan MK membuka pintu bagi Anies untuk maju di Pilgub Jakarta.
#aniesbaswedan #mk #pilkada #pilgubjakarta
Baca Juga: Ricuh! Akibat Salah Paham, Sopir Angkot dan Pengendara Ojol di Sukabumi Bentrok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.