JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus. Hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada inskonstitusional. Maka dengan demikian MK mengambulkan sebagian gugatan, yakni dengan memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen, gabungan perolehan suara partai politik maupun koalisi parpol dari hasil pileg DPRD.
Partai Buruh sebagai salah satu pemohon, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan gubernur. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan gubernur memperkecil kemungkinan kotak kosong di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, Ridwan Kamil: Yang Diuntungkan Adalah Warga, Karena...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.