KOMPAS.TV - Setelah Senin (19/08/2024) kemarin KIM Plus resmi usung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta, Hari Selasa (20/08/2024) ini Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan pilkada.
Bagaimana peta perpolitikan di Pilkada usai KIM Plus terwujud dan aturan MK? Benarkah PDI-P dan Anies masih berpeluang berlaga di Jakarta?
Kita bahas bersama, Analis Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin.
Baca Juga: Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Maju, PDIP Masih Godok Nama?
#pdip #mk #pilkada #jakarta #aniesbaswedan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.