Kompas TV video vod

Menkumham Sebut Bebas Bersyarat Jessica Kopi Sianida Penuhi Ketentuan, Jalani 2 per 3 Masa Pidana

Kompas.tv - 20 Agustus 2024, 01:15 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, menyebut keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, telah memenuhi ketentuan.

Ia juga tidak mempersoalkan jika Jessica mengajukan upaya peninjauan kembali.

Supratman mengatakan Jessica tiap tahunnya mendapatkan remisi, sehingga memungkinkan bagi Ditjenpas Kemenkumham untuk memberikan pembebasan bersyarat kepadanya.

Namun, Supratman menyebut akan memeriksa lebih lanjut apakah Jessica sudah menjalani dua per tiga masa pidana sebagai salah satu syarat menerima pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Mobil Mewah Terbakar di jalan Perintis Kemerdekaan Bandung Sambar Angkot, Api dari Kap Diterpa Angin

#jessicabebasbersyarat #kasuskopisianida #ketentuanbebasbersyarat

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x