KOMPAS.TV-Masyarakat perlu tahu bahwa sudah ada prosedur untuk melakukan digitalisasi SIM. Hal tersebut dapat dilakukan di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Nah, bagaimana jika sudah ada SIM Digital Korlantas Polri apakah pengendara akan tetap ditilang?
Diketahui pengendara masih diwajibkan untuk membawa kartu SIM yang berbentuk fisik saat berkendara.
Adapun SIM Digital pada aplikasi tersebut perannya hanya sebagai pelengkap.
Baca Juga: Diduga Peras Warga, Polisi Gadungan di Depok Ditangkap
Editor Video: Dawud Majid
#simdigital#korlantaspolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.