JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
Jesicca mengaku sudah memaafkan pihak-pihak yang telah berbuat buruk terhadap dirinya.
Jessica mengaku sempat merasa sedih saat di penjara terkait kematian Wayan Mirna Salihin dan mengatakan sudah tidak ada kebencian dan dendam terhadap siapa pun.
Dirinya juga mengaku sudah memaafkan semua pihak yang melakukan hal buruk kepadanya.
Usai dinyatakan bebas, terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut sudah menyiapkan bukti baru atau novum untuk pengajuan PK.
Baca Juga: Kata Pakar Hukum Pidana soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
#jessicawongso #ottohasibuan #kopisianida
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.