KOMPAS.TV - Penandatanganan Nota Kesepemahaman menjadi upaya untuk senantiasa meningkatkan pemahaman serta kapasitas Hakim, agar dapat menghasilkan putusan yang konsisten dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Ketua MA, Syarifuddin menyebut, hal ini juga memberikan manfaat yang sama bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui berbagai kewenangan yang dimiliki.
Para Hakim yang nantinya menghadapi kasus terkait lingkungan hidup, harus berpegangan kepada penemuan hukum.
Mahkamah Agung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari mengadakan seminar untuk membahas aturan yang jelas, bagi pengelolaan nilai ekonomi karbon dan keadilan iklim, agar dapat bersama-sama mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang sebaik-baiknya.
Baca Juga: Menanti Putusan Mahkamah Agung terhadap Sidang PK Saka Tatal, Akankah Dikabulkan?
#manews #klhk #mahkamahagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.