JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin tahun 2016 lalu, Jessica Kumala Wongso, hari ini bebas bersyarat. Jessica, yang divonis 20 tahun penjara, mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun masa tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku hingga saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Mirna ke Mahkamah Agung.
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, Otto mengaku menghormati putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Jessica terbukti merencanakan pembunuhan sahabatnya, Mirna Salihin, dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Meski begitu, keadilan bagi Jessica akan tetap ia upayakan melalui upaya PK.
Upaya peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso yang diputuskan pada 3 Desember 2018 akan dipertimbangkan oleh penasihat hukumnya untuk mencari keadilan bagi Jessica.
Bukti baru apa saja yang dimiliki, termasuk apakah bebas bersyarat Jessica hari ini sudah sesuai aturan, akan dibahas bersama Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica, serta Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho.
Baca Juga: Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut akan Dibina sampai 2032
#jessicawongsobebas #kasuskopisianida #jessicamirna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.