JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso melalui tim kuasa hukumnya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjeratnya tahun 2016 silam.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan dasar pengajuan PK tersebut lantaran pihaknya memiliki novum baru yang tidak dimunculkan di persidangan lalu.
“Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu, tapi disimpan dan disembunyikan oleh seseorang,” ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida: Saya Maafkan Semua yang Berbuat Buruk
#jessicawongso #kopisianida #peninjauankembali
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.