KOMPAS.TV - Polisi menangkap 4 perempuan pelaku jual beli bayi. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan ibu kandung dari sang bayi yang hendak menjual bayinya seharga Rp 20 juta.
Peran mereka berebda, mulai dari penjual bayi yang merupakan ibu kandung bayi, perantara dan pembeli bayi.
Faktor ekonomi dan merasa tak mampu membesarkan sang anak menjadi alasan pelaku tega menjual bayi itu.
Para pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Miris! Polisi Bongkar Produksi Bakso Sapi Palsu, Pelaku Ganti Daging Sapi dengan Jeroan
#balita #ilegal #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.