SIDOARJO, KOMPAS.TV - Erwan Nurmansyah, warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas kekasihnya sendiri, Tyar Aprilia Anindita.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu ditemukan tewas di kamar indekosnya di Kecamatan Kota, Sidoarjo pada 4 Agustus lalu.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku dan korban adalah sepasang kekasih yang menjalin hubungan sejak Januari lalu.
Tindak penganiayaan berawal dari cekcok pelaku dan korban.
Pelaku tersinggung dengan perkataan dan tindakan korban yang melempar ponsel ke wajah pelaku, padahal pelaku hendak menjual ponselnya untuk memenuhi kebutuhan anak korban.
Tersulut emosi, pelaku kemudian menganiaya korban hingga tewas. Setelahnya pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukodono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabakan kematian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Berbuat Onar dan Tanam Ganja di Bali, WNA Rusia Ditangkap
#kekerasan #kdrt #penganiayaan #sidoarjo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.