NTT, KOMPAS.TV - Seorang anggota Satpol PP Provinsi NTT menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Pelaku emosi dan tak terima korban tetap bekerja saat tengah sakit.
Pelaku kini ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
AS yang juga merupakan Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP NTT ini ditetapkan jadi tersangka karena menganiaya istrinya hingga tewas.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka menganiaya istrinya karena korban tidak menuruti keinginan tersangka, yakni melarang untuk tidak bekerja pada hari libur mengingat korban tengah sakit.
Pelaku yang tengah mabuk pun langsung menganiaya korban hingga tewas.
Pelaku kini ditangkap dan dijerat Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Pekanbaru Ungkap "Daycare" TKP Penganiayaan Anak Tidak Berizin
#satpolpp #kdrt #penganiayaan #pasutri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.