KOMPAS.TV - Saat ini status hukum terkait gugatan Hakim Konstitusi, Anwar Usman di PTUN memang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena MK menyatakan akan banding.
Lalu bagaimana kajian Hukum Tata Negara atas putusan PTUN Jakarta?
Kami bahas bersama Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara UGM.
Baca Juga: Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah saat Sidang Sengketa Pileg PSI
#anwarusman #suhartoyo #ptun #mk #sengketaputusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.