JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Keputusan ini diambil setelah 7 hakim MK mengadakan rapat permusyawarahan hakim sambil menunggu salinan putusan.
Sebelumnya PTUN mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya dipulihkan sebagai hakim konstitusi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sejak awal Habiburokhman sudah menduga, putusan MKMK yang memberhentikan anwar usman sebagai Ketua MK, cacat.
MKMK memberhentikan Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pengambilan putusan pengubahan syarat usia capres cawapres.
Kita bahas bersama Dosen HTN & Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga: [FULL] MK Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman
#ptun #anwarusman #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.