JAKARTA, KOMPAS.TV - Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, MK akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.
Keputusan banding itu diambil setelah 8 hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," ujar Fajar Laksono dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Usman Kansong Mundur dari Dirjen IKP Kominfo
#mk #anwarusman #mahkamahkonstitusi
Video Editor: Jo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.