KOMPAS.TV - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) kini memiliki kewenangan mendapatkan akses informasi keuangan dalam rekening nasabah di atas Rp 1 miliar.
Aturan ini berlaku sejak 6 Agustus 2024.
Direktur Jendral Pajak, Suryo Utomo menjelaskan tujuan kewenangan ini adalah untuk mengatur dan menjaga validitas data perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Suryo Utomo dalam Konfrensi Pers APBN Kita pada Selasa (13/8) kemarin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Baca Juga: Sri Mulyani pada Pegawai Pajak Kemenkeu: Media Sosial Bukan Lagi Mewakili Pribadi, Tapi Kementerian
#dirjenpajak #rekening1miliar #kemenkeu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.