JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal telah selesai diperiksa Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede.
Usai diperiksa, Kuasa Hukum Saka Tatal meminta agar Iptu Rudiana turut diperiksa dalam kasus dugaan keterangan palsu Aep dan Dede.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Yasin Hasan menyebut pernyataan Aep, Dede dan Liga Akbar sebagai keterangan palsu yang merugikan Saka Tatal dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon.
Hal tersebut juga merugikan 7 terdakwa lain yang saat ini masih menjalani masa hukuman.
Selain itu, Yasin juga menduga Berita Acara Pemeriksaan Aep dan Dede dibuat-buat oleh Iptu Rudiana sehingga Yasin meminta agar Iptu Rudiana turut dihadirkan dalam pemeriksaan kasus dugaan pernyataan palsu Aep dan Dede.
Baca Juga: Jelang Pengajuan PK, 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky Jalani Tes Psikologi
#kasusvina #vinacirebon #polri #kompastv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.