KOMPAS.TV-Mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkapolri 10/2012. Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas, yang disebabkan oleh keadaan darurat meliputi:
Baca Juga: Cara Mengaktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan yang Terlambat
Editor Video: Dawud Majid
#lampuAPILL#polisi#polisilalulintas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.