Kompas TV video sinau

Lampu Masih Merah, Polisi Arahkan Jalan Terus, Pengendara Ikut yang Mana? | SINAU

Kompas.tv - 14 Agustus 2024, 12:07 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkapolri 10/2012. Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas, yang disebabkan oleh keadaan darurat meliputi:

  1. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
  2. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan
  3. adanya pekerjaan jalan
  4. adanya kecelakaan lalu lintas
  5. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya
  6. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional

Baca Juga: Cara Mengaktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan yang Terlambat

Editor Video: Dawud Majid

#lampuAPILL#polisi#polisilalulintas




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x