KOMPAS.TV - Mantan terpidana kasus pembunuhan pasangan,Vina dan Eky, Saka Tatal, jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini (13/8/2024). Saka diperiksa terkait dugaan kesaksian palsu oleh Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016.
Usai jalani pemeriksaan beberapa jam, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya keluar untuk memberikan keteragan. Saat itu, kuasa hukum Saka Tatal mengatakan, bahwa kesaksian yang dibuat oleh Aep, Dede dan Liga Akbar semuanya palsu.
“Setelah pemeriksaan Saka Tatal, maka Rudiana wajib diperiksa dan diberhentikan tanpa dengan hormat dan dia harus bertanggung jawab pada klien kami,” ungkap kuasa hukum Saka Tatal saat diwawancarai wartawan di Mabes Polri.
Selain itu, kuasa hukum Saka pun meminta agar Polisi bisa lebih tegas lagi dalam menghadapi kasus ini.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 87 Miliar untuk Upacara HUT RI di IKN JAK
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Joshua
#bareskrimpolri #sakatatal #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.