JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan kembali memeriksa Mantan Anggota DPR RI Miriam S Haryani dalam kasus korupsi E-KTP. Miriam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut Miriam seharusnya diperiksa pada Hari Jumat (9/08/2024) pekan lalu. Namun meminta penjadwalan ulang, pada Hari Selasa (13/08/2024) ini.
Miriam akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP, soal "uang jajan" yang disinggung Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam rapat dengar pendapat dengan DPR 2019 lalu.
Miriam sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan kasus ktp elektronik dan kini telah dinyatakan bebas.
Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Tambang Malut
#korupsi #ektp #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.